Showing posts with label liputan indo. Show all posts
Showing posts with label liputan indo. Show all posts

Lima Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Madinah

July 29, 2017 0

Ratusan calon jemaah haji Indonesia gelombang pertama kembali tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 08.50 Waktu Arab Saudi.

"Alhamdulillah senang pelayanan bagus, ini adalah pengalaman pertama," kata Ratna Ningsih, jemaah haji asal Embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur sesaat mendarat.

Setelah melalui proses imigrasi, para jemaah kemudian diarahkan menuju paviliun. Tempat ini sudah disediakan khusus bagi jemaah Indonesia. Di tempat itu, para jemaah bisa istirahat sejenak sebelum naik bus menuju pemondokan.

Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat mengatakan, semua proses layanan tidak ada kendala. Seluruh petugas yang berada di bandara telah memberikan pelayanan maksimal.

"Hingga Sabtu pagi sudah ada 13 kloter dari 8 embarkasi tiba di Madinah. Total jemaah yang sudah tiba ada 5 ribu," terang Arsyad.


Suhu di Madinah sedang panas, karena itu para jemaah diminta banyak minum air putih. Hari ini, suhu mencapai 46 derajat celcius.

Jika beraktivitas di luar, sebaiknya menggunakan masker yang telah dibasahi dengan air. Dan, yang tak kalah penting membawa semprot muka untuk membasahi wajah karena udara di luar sangat panas.

Dengan demikian, sudah 13 kelompok terbang atau kloter jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Tanah Suci melalui Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah, di hari kedua sejak .


Demi Pembangunan Indonesia Utang

July 26, 2017 0


Posisi utang pemerintah pusat Indonesia tercatat senilai Rp 3.706,52 triliun sampai Juni 2017. Realisasi tersebut melonjak Rp 34,19 triliun dibanding posisi utang hingga akhir Mei lalu sebesar Rp 3.672,33 triliun.


Jika dilihat dari total utang di akhir 2016, selama 6 bulan terakhir ini utang pemerintah sudah bertambah lebih dari Rp 190 triliun. 

Meski demikian angka utang pemerintah secara rasio masih ada di level aman, karena masih mencatatkan rasio di bawah 30 persen terhadap PDB. Itu artinya masih jauh dari batas toleransi rasio utang pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.

Utang pemerintah terdiri dari pinjaman senilai Rp 727,02 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 2.979,50 triliun.

Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini: 






256 Kg Sabu di Pluit Disembunyikan di Mesin Pemolis Sepatu

July 26, 2017 0


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sekitar 300 kilogram narkotika jenis sabu dari dalam rumah di Jalan Muara Karang Cantik Nomor 16 Blok D Selatan RT 04 RW 18, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sabu itu disembunyikan pelaku di mesin pemoles sepatu.

"Dari 8 mesin pemoles sepatu (berisi @ 1 mesin 1,1 kg sabu) total Barang bukti yang berhasil disita 256 Kg sabu," tulis Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, BNN juga mengamankan mobil box yang mengangkut mesin pemolis sepatu. Sebelum penangkapan, mobil box ini tiba di gudang yang terletak di Kompleks Perumahan Muara Karang itu.
"Rumah yang dijadikan gudang penyimpanan BB narkotika sabu," imbuh Sulis.

Saat ini BNN masih mengamankan dan berjaga-jaga di lokasi. Terlihat banyak kardus di halaman depan rumah tersebut. Diduga isi kardus itu adalah ratusan kilogram sabu-sabu.
"Ini lokasi penyimpanan sabu," Arman menandaskan.

Tangkapan besar sabu ini merupakan yang kesekian setelah kepolisian mengamankan 1 ton sabu yang diselundupkan ke Anyer, Banten, oleh warga negara Taiwan.


Begitu Tiba di Indonesia,Rizieq Shihab Langsung Diperiksa

July 24, 2017 0

Rencana kepulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi masih menjadi misteri. Meski begitu, beredar kabar bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk merayakan hari jadi atau Milad FPI pada pertengahan Agustus 2017 ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyambut baik rencana kepulangan Rizieq. Menurut dia, polisi bakal memeriksa langsung Rizieq begitu tiba di Tanah Air.

"Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus, segera kita periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Argo memastikan, penyelidikan kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein tetap berlanjut. Polisi tidak bisa mengabulkan permintaan pihak Rizieq untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa, dan kasusnya masih berjalan," kata Argo.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara

Hina Pak Jokowi di Media Sosial, Izal Ditangkap Polisi

July 21, 2017 0

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku yang diketahui bernama Bang Izal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditangkap karena mengunggah sejumlah gambar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
 
"Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hatespeech dan hoax," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia menambahkan, pelaku mengunggah konten berbau ujaran kebencian itu lewat akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.
"Tersangka mengedit foto-foto (Jokowi) yang diambil dari internet, dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ucap Martinus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar, satu buah memory card, dan satu buah komputer jinjing dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.

 Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.


Di Vonis E-KTP Setya Novanto Tidak Disebut Terima Uang,Alasan KPK

July 20, 2017 0

 Ketua DPR Setya Novanto tak disebut menerima sejumlah uang dalam vonis perkara korupsi e-KTP terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Tak seperti dalam dakwaan dan tuntutan terhadap keduanya, dalam vonis nama yang disebut menerima uang bancakan e-KTP hanya politikus Partai Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

enurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut tak akan mempengaruhi bukti yang sudah dimiliki lembaga antirasuah, terkait penerimaan uang Novanto dan pihak-pihak lainnya.
"Tentu tidak semuanya akan diulang oleh hakim. Karena persidangan ini adalah persidangan untuk dua orang terdakwa," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Febri, yang disebut dalam menerima sejumlah uang dalam vonis e-KTP merupakan pihak-pihak yang berkaitan secara langsung dengan dua terdakwa.
"Bahwa ada informasi-informasi lain yang belum dipertimbangkan dan belum diperdalam tentu dapat kita perdalam nanti pada perkara yang spesifik," kata dia
 


Febri mengatakan, perkara korupsi ini masih memiliki tiga tersangka lainnya yakni Setya Novanto (SN), Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA), dan Markus Nari (MN).
"Kita misalnya sekarang sedang menangani penyidikan untuk AA, nanti ketika itu dilimpahkan ke pengadilan, itu bukti-bukti yang kita ajukan akan lebih spesifik dan lebih dalam. Termasuk juga untuk proses terhadap tersangka SN dan tersangka MN," kata dia.


Dalam perkara ini, Irman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto lima tahun. Dalam vonis, Miryam disebut menerima uang USD 1,2 juta, Markus Nari sebesar USD 400 ribu, sedangkan Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu.


KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.


"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.


Agus menjelaskan Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.
"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata dia.


Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp 574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.
Setya Novanto berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama dalam kasus proyek e-KTP. "Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus dilakukan penzaliman terhadap diri saya," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.