Ketua DPR Setya Novanto tak
disebut menerima sejumlah uang dalam vonis perkara korupsi e-KTP
terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan
Sugiharto.
Tak seperti dalam dakwaan dan tuntutan terhadap keduanya, dalam vonis
nama yang disebut menerima uang bancakan e-KTP hanya politikus Partai
Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.
enurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut tak akan
mempengaruhi bukti yang sudah dimiliki lembaga antirasuah, terkait
penerimaan uang Novanto dan pihak-pihak lainnya.
"Tentu tidak semuanya akan diulang oleh hakim. Karena persidangan ini
adalah persidangan untuk dua orang terdakwa," ujar Febri di Gedung KPK,
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017.
Menurut Febri, yang disebut dalam menerima sejumlah uang dalam vonis
e-KTP merupakan pihak-pihak yang berkaitan secara langsung dengan dua
terdakwa.
"Bahwa ada informasi-informasi lain yang belum dipertimbangkan dan
belum diperdalam tentu dapat kita perdalam nanti pada perkara yang
spesifik," kata dia
Febri mengatakan, perkara korupsi ini masih memiliki tiga tersangka
lainnya yakni Setya Novanto (SN), Andi Agustinus alias Andi Narogong
(AA), dan Markus Nari (MN).
"Kita misalnya sekarang sedang menangani penyidikan untuk AA, nanti
ketika itu dilimpahkan ke pengadilan, itu bukti-bukti yang kita ajukan
akan lebih spesifik dan lebih dalam. Termasuk juga untuk proses terhadap
tersangka SN dan tersangka MN," kata dia.
Dalam perkara ini, Irman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan
Sugiharto lima tahun. Dalam vonis, Miryam disebut menerima uang USD 1,2
juta, Markus Nari sebesar USD 400 ribu, sedangkan Ade Komarudin sejumlah
USD 100 ribu.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat
kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan
dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus
yang sama, Irman dan Sugiharto.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan seorang
lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR
sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga
diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus
Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Agus menjelaskan Setya Novanto memiliki
peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan
Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP
sejak awal.
"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga
memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di
DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata dia.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp
574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun
mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang
menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.
Setya Novanto
berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama
dalam kasus proyek e-KTP. "Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus
dilakukan penzaliman terhadap diri saya," tegas Ketua Umum Partai Golkar
itu.